Wow…Wan Amir Firdaus, Terdakwa Korupsi Rekening Gendut Serahkan Rp1,8 Miliar ke Jaksa

Rohil(SegmenNews.com)-Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin tahun 2008-2011 di Bappeda Rokan Hilir, Drs Wan Amir Firdaus MSi menyerahkan uang sebesar Rp1,8 mikiar ke Kejaksaan Rokan Hilir. Penyerahan ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kajari Rohil memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa Wan Amir Firdaus

Uang tersebut diserahkan salah satu keluarga terdakwa mantan Kepala Bappeda Rohil ini pada 27 November 2017 kepada kejari Rohil dan selanjutkan di titipkan di BRI Cabang Bagansiapiapi.

“Proses persidangannya berlangsung di PN Tipikor, Pekanbaru. Dalam perjalanan sidang itu tim JPU berhasil mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Wan Amir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Bima Suprayoga SH kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Pengembalian uang itu sebut Bima Suprayoga bisa dipandang sebagai niat dan itikad baik terdakwa guna mengembalikan kerugian negara akibat perbutan tindak pidana korupsi yang dilakukan.  Hal itu terangnya merupakan bagian proses pembuktian dan disatu sisi menunjukkan keberhasilan upaya jaksa mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan jumlah kerugian yang ada di dalam surat dakwaan sebesar  Rp1.826.313.633. Uang itu diperlihatkan kajari pada ekspose dengan kalangan wartawan.

Dengan adanya ekspose tambah Kajari merupakan wujud komitmen jaksa untuk transparannsi dalam kasus itu. “Kami bersyukur dan apresiasi atas tindakan terdakwa  yang bersedia mengembalikan uang,” katanya.

Perjalanan sidang kasus tersebut segera memasuki babak akhir, pasalnya Rabu pekan depan diagendakan pembacaan tuntutan dari tim JPU.

Dari empat terdakwa tipikor di Bappeda Rohil tersebut, namun sejauh ini hanya Wan Amir yang mengembalikan kerugian negara. Diketahui perbuatan itu dilakukan Wan Amir bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, Suherman sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda 2008-2009, Hamka Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran di Bappeda Rohil.

Dugaan korupsi ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Wan Amir Firdaus Rp 17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil tahun 2008-2011.

Dari penyidikan diketahui uang masuk di rekening dari praktik korupsi yang ada di rekening Rp 8,7 miliar.  Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa. Terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.***(chandra)