Tanggal 6 Februari 2006, permohonan disetujui dan ditandatangani surat kerjasama dengan koperasi pola KKPA, surat perjanjian kerjasama 6 Februari 2006 ditandatangani Marjan Usta, selaku Direktur SDM dannterdakwa Arlimus, dan diketahui beberapa pihak, termasuk Camat saat itu
Saat itu disepakati luas kebun 3.200 ha. 1900 hektare di antaranya untuk kebun inti PTPN V. Sumber dana dari pinjaman Bank Argo pusat, Jakarta.
Lalu dibangun dari dana kredit Rp29 miliar untuk luas lahan 900 hektare berdasarkan surat perjanjian kerja tanggal 6 September 2006. Surat perjanjian ditandatangani oleh Bank Agro dan terdakwa Arlimus.
Saat pencairan kredit melalui PTPN V, seharusnya koperasi menyerahkan jaminan lahan kepada PTPN V. Namun lahan belum ada yang bersertifikat. Namun karena ada jaminan dari PTPN V tanggal 11 Oktober 2006, perihal kekurangan yang ditandatangani Marjan Usta yang memuat jaminan, maka Bank Argo Jakarta menyetujui dan sertifikat akan diserahkan setelah sertifikat terbit.
Tanggal 7 Juli 2007, terdakwa Arlis mengajukan bea sertifikat tahap 1 untuk lahan seluas 1.600 hektare. Terdakwa menyebutkan biaya 1 persil Rp12 juta, sehingga biaya seluruhnya Rp6 miliar.
Surat ini kemudian ditindaklanjuti Bambang Dianto, Kabag Umum ke Joko Mulyono, Direktur SDM saat itu menyatakan yang dapat diproses tahap dua adalah seluas 400 persil x Rp12 juta.
Direktur SDM PTPN V kemudian membuat memo perihal biaya sertifikat ke Dirut PTPN V Joko Mulyono. Dengan dana Rp2,4 miliar. Dan Bank Argo sudah minta penyelesaian pembuatan sertifikat. Perihal jaminan plasma.