Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua wanita yang merupakan pejabat di Dispenda Riau, Deliana, Sekretaris Dinas dan Deyu SH, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan korupsi dana UP dan GU Dispenda Riau sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Februari 2015 hingga Oktober 2016.
Ketika itu, sekitar bulan Februari 2015, terdakwa Deyu SH, dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana MSi, di ruang Sekretaris Dinas Dispenda Riau.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi di Dispenda Riau Kompak Mohon Penangguhan Penahanan
Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang.