Di antaranya, Deci, Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli, Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan data, Bendahara Pembantu BidangbRetribusi, Anggraini Bendahara Kesekretariatan dibantu Tumino.
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana, mengatakan, dana pada UPT dapat segera dicairkan.
Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana Uanga Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan, di masing-masing bidang.
Kemudian selama Bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Ahmad selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu SH.
Kemudian terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut.
Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
Adapun total dana yangbdipotong tersebut Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan tersebut masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai denhan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 dan 64 KUHP.***(segmen02)