Dua Terdakwa Korupsi Dana Dispenda Riau Ini Kompak Mohon Penangguhan Penahanan

Usai mendengar permohonan terdakwa Deyu tersebut, giliran terdakwa Deliana, melalui Penasehat Hukumnya Eva Nora SH, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada majelis hakim.

“Majelis hakim, kami mohon penangguhan atau pengalihan penahan terhadap klien kami Deliana, karena suami terdakwa Deliana akan melaksanakan operasi cangkok ginjal,” ujar Eva Nora, sambil memberikan surat permohonan kepada majelis hakim.

Atas permohonan kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing ini, hakim ketua Kamazaro Waruwu, mengatakan akan mempelajari permohonan dari terdakwa Deyu.

Namun pihaknya tidak bisa sembarangan, harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari dokter di Rutan serta medical report terdakwa dari dokter Rutan.

Sementara untuk terdakwa Deliana, Kamazaro, meminta agar waktu operasinya dipastikan betul sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Untuk diketahui, keduanya sebelumnya ditahan penyidik Kejati Riau pada Bulan November lalu, karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dispenda Riau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,323 miliar.***(segmen02)