Rp965 Juta Dana Desa Tanjung Medang Dikorupsi. Kades Kelola Sendiri Keuangan Desa

Saksi Meri juga mengaku pernah disuruh terdakwa menandatangani satu blok cek. Namun hanya beberapa lembar saja yang ditandatanganinya.

“Cek yang saya tanda tangani itu semuanya kosong. Saya tidak tahu berapa dicairkan untuk apa dan dari mana dananya,” ujar Meri.

Sementara saksi Muhammad, auditor BPKP, mengatakan pernah melakukan audit atas permintaan penyidik terhadap APBDes Tanjung Medang.

Dari hasil audit dana sekitar Rp2,04 miliar APBDes Tanjung Medang tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965 juta.

Dikatakan Muhammad, pihaknya sudah banyak melakukan audit terhadap desa di Provinsi Riau dan menemukan kasus yabgbsama.

Yakni korupsi disebabkan karena Kepala Desa mengatur dan mengelola sendiri keuangannya. Padahal sudah ada kewenangan masing-masing, dalam perangkat desa tersebut.

“Kasus sama. Meski sudah ada kewenangan masing-masing, tapi Kadesnya mengelola dan mengatur dan membayar sendiri keuangannya. Ini jelas tidak boleh,” ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa ini, Jaksa sebelumnya mendakwa Agus Saputra sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.***(segmen02)