Ini Daftar Penikmat Dana Korupsi Dispenda Riau Versi Jaksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua pejabat Dispenda Riau, Deliana, Sekretaris Dinas dan Deyu SH, Kasubag Keuangan, Senin (4/12/2017), diadili dalam perkara korupsi dana UP dan GU tahun 2015-2016 sebesar Rp1,323 miliar. Dalam dakwaan jaksa, ternyata ada orang lain yang menikmati dana korupsi tersebut.

Dua terdakwa diadili

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dr Apprilia SH MH di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, dana Rp1,323 miliar tersebut diperoleh dari pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan sebesar 10 persen, serta adanya pendapatan yang tidak disetorkan.

Dari jumlah Rp1.323 miliar tersebut, dinikmati oleh terdakwa Deyu SH sebesar Rp204 juta, terdakwa Deliana Rp45 juta, Deswita Rp75 juta, Tumino Rp12 juta, Dewi Rp87 juta, Arminara Rp99 juta, Yanti Rp35 juta Sarifah Rp38 juta dan lainnya.