Ini Daftar Penikmat Dana Korupsi Dispenda Riau Versi Jaksa

Selain itu, dana Rp1,323 miliar tersebut digunakan untuk Rumah Dinas Kadispenda, operasional kantor, BBM, makan bersama, tiket pesawat, honor dan lainnya.

Akibat perbuatan ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Sesuai pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 dan 64 KUHP.

Terkait perkembangan perkara korupsi di Dispenda Riau ini, sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, mengatakan saat ini pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Ketika ditanya apakah Sprindik baru ini mengarah kepada orang yang jabatannya lebih tinggi dari kedua terdakwa atau lebih rendah atau di luar orang Dispenda Riau, mengingat Deyu dalam BAP nya yang saat ini menyebar, menyebutkan sejumlah nama, termasuk di DPRD Riau, Sugeng mengatakan Sprindik baru ini masih bersifat umum.***(segmen02)