Korupsi Tower Wifi Desa, Fasilitator Kecamatan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Charlos Anwar (28), Fasilitator Kecamatan, dituntut selama tujuh tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunann tower triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kevamatan Rakit Kulim, Inhu.

Terdakwa korupsi tower digiring petugas kejaksaan

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum RM Yusuf Trisnajaya SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/12/2017). Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp363 juta.