Korupsi Tower Wifi Desa, Fasilitator Kecamatan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Charlos, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula, pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan diduga mengatur pembangunan tower triangle.

Anggaran yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta itu, dialokasikan terdakwa untuk 19 desa. Masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000. ***(segmen02)