Rokan Hulu (SegmenNews.com)-HP (37), warga Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, diringkus aparat Polsek Kepenuhan, saat melakukan transaksi transaksi narkotika jenis ganja di sebuah gubuk di perkebunan warga.
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Yani Marjoni SH, kepada wartawan, Selasa (5/12/2017) mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi mengenai transaksi narkotika di gubuk tersebut. Senin (5/12/2017), sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian Kapolsek dibantu dua anggota, langsung meluncur ke TKP.
Kapolsek besertta tim kemudian melakukan pengintaian dari jarak sekitar 20 meter. Di TKP, tim melihat tersangka membawa bungkusan plastik dan meletakkannya di belakang gubuk.
Melihat hal ini, tim yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Kapolsek kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui adanya bungkusan plastik asoy yang disimpan di belakang gubuk.
Setelah diperiksa, diketahui bungkusan tersebut berisi 1 lembar plastik asoi warna hitam, 1 lembar plastik asoi warna putih bening, 1 paket ganja yang terbungkus kertas warna coklat, 1 buah timbangan digital warna silver.
Kemudian, 20 lembar kertas papir bertulisan narayana 734 special, 1 buah kotak rokok dunhill yang didalamnya berisi 1 batang congkel telinga, 1 batang pipet air minum, 2 buah pipet air minum yang sudah dipotong dan diruncingkan, 1 kotak anak hekter kecil, 1 buah gunting, 1 buah hekter, 1 buah bong, 1 unit handphone samsung galaxi star warna hitam dan hijau serta uang Rp 190.000.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.***(fitri)