Dinilai Hina Jokowi, Mabes Polri Serahkan Tersangka Pendiri Saracen, Jasriadi ke Kejari Pekanbaru

Untuk diketahui, Jasriadi tinggal di Jalan Kasah, RT 04, RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Jasriadi ditangkap tanggal 7 Agustus 2017 lalu. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.

Penyidik Mabes Polri menilai Sri dan Jasriadi serta MFT, terbukti mengina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media massa facebook.

Polisi juga menilai mereka menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya.

Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.***(segmen02)