Pekanbaru(SegmenNews.com)-Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tiga kategori.
Penghargaan Satyalencana Karya Satya tersebut disematkan oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dalam momentum hari pahlawan tanggal 10 November 2017 dihalaman kantor Walikota Pekanbaru.
Adapun tiga kriteria penerima Satyalencana karya satya yaitu :
1.PNS yang telah memiliki masa kerja 10 tahun sebanyak 100 orang.
2.PNS yang memiliki masa kerja 20 tahun sebanyak 79 orang.
3.PNS yang telah memiliki masa kerja 30 tahun 135 orang.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Kota Pekanbaru, Fajri SSTP,Msi menjelaskan, pengajuan penghargaan Satyalencana karya satya ini dilakukan oleh kepala OPD di tempat PNS bekerja.
Dimana PNS tersebut tercatat tidak pernah di kenai sanksi disiplin kerja, berdasarkan pengajuan ini, maka dilanjutkan pengajuan ke Pusat kepada Mendagri.
Penghargaan Satya lencana karya satya ini langsung di berikan melalui keputusan presiden Republik Indonesia.
“Jadi penghargaan ini langsung di berikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang di nilai patut dan layak. Sedangkan prosesi penyematan penghargaan ini dapat di lakukan oleh masing-masing kepala Daerah,” kata Fajri.
Penyematan Satyalencana Karya Satya sesuai PP No 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Satyalencana karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila.
Undang-undang dasar negara RI tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus, paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Berdasarkan undang undang tersebut, pada tahun 2017 ini, kata Fajri dilakukan dua tahap pemberian tanda kehormatan Satyalencana karya Satya yakni, tanggal 17 Agustus 2017 yang di sematkan oleh Walikota Pekanbaru, dilanjutkan pada 10 November 2017 disematkan oleh wawako selaku inspektur upacara.
Dengan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi PNS dalam peningkatan kinerja, sehingga bisa menjadi point dalam promosi jabatan nantinya.
“Jika ada beberapa PNS yang dinilai layak untuk menempati posisi jabatan tersebut, maka penghargaan ini juga dapat di jadikan bahan pertimbangan dalam menentukan siapa yang lebih layak yang akan mengemban jabatan tersebut,” jelasnya.***(Adv/Diskominfo/BKD Pekanbaru)