Pekanbaru (SegmenNews.com)-Selama tahun 2017 ini, Kejaksaan se Provinsi Riau mengajukan 103 orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru . Dari jumlah itu, 57 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, didampingi Kasi Penkum dan Humas Muspidauwan SH dan Asisten Intelijen, Simare-mare SH, Jumat (8/12/2017).
Pengungkapan kinerja kejaksaan ini sehubungan dengan peringata Hari Anti Korupsi Indonesia, 9 Desember.
Lebih lanjut dirincikan Sugeng, dari 103 orang terdakwa korupsi tersebut, 57 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil/ASN, 24 orang wiraswasta, 1 orang anggota DPRD, 3 orang pegawai BUMN, 1 anggota polisi, 6 pensiunan ASN, 7 pejabat perintahan desa dan 6 orang tenaga honorer.
“Jumlah ini tidak termasuk dalam kasus RTH yang 18 orang karena status mereka baru tersangka dan belum diajukan ke pengadilan,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut diungkapkannya, selama tahun 2017 ini Kejaksaan se Riau menangani 34 perkara yang masih tahap penyelidikan, 73 perkara tahap penyidikan, 94 perkara tahap penuntutan di Pengadilan dan 83 terpidana yang sudah dieksekusi.
“Dari 94 perkara penuntutan tersebut, 53 hasil penyidikan kejaksaan dan 41 penyidikan kepolisian,” ujarnya.***(segmen02)