Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Jumadi, didakwa melakukan tindak pidana Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Desa senilai Rp1,3 miliar.
Enam orang sebagai saksi yang diperiksa di persidangan, di antaranya Kaur Trantib, Kaur Kesra dan Kaur Umum, mengatakan, dana ADK dan DK dikumpul jadi satu dan digunakan untuk pembayaran gaji dan insentif. Selain itu juga digunakan untuk pembangunan semenisasi jalan.
Namun di lapangan beberapa jalan tidak tuntas, sementara dana telah dicairkan 100 persen.
Jalan tersebut di antaranya pembangunan Jalan Praja sebesar Rp35 juta. Jalan rambah hanya 25 persen. Jalan kantor penghulu Rp5 juta lagi belum dibayar.
Sementara saksi Saimun, Kaur Umum, menyebutkan hanya menerima honor sebesar Rp1.250.000 sementara mengenai perlengkapan kantor seluruhnya disiapkan oleh bendahara dan penghulu.
Ia juga mengaku pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan KH Umar.