Korupsi, Mantan Kades Labuhan Tangga Hilir Divonis 4 Tahun Penjara

Namun penunjukannya hanya secara lisan. Saksi mengaku tidak pernah mendapat honor untuk kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, dugaan korupsi berawal dari Silpa tahun 2015 sebesar Rp500 juta untuk Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebasar Rp800 juta total keseluruhanya yang dicairkan oleh mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir sebesar Rp 1,3 miliar.

Dari jumlah tersebut terdapat penyimpangan sebesar Rp400 juta lebih.***(segmen02)