Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tiga saksi perkara dugaan korupsi di Disdik Kampar, menegaskan proyek meubeler tahun 2015 sudah sesuai prosedur. Ketiganya juga mengaku tidak ada bertemu terdakwa Zulkarnaini, dalam pengurusan proyek tersebut.
Sesuai jadwal, Senin (18/12/2017), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek meubeler dengan terdakwa Nasrul, mantan Kadisdik Kampar dan Zulkarnaini, seorang kontraktor, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiga saksi yakni, Edison, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Leni Maria, Penatausahaan Keuangan tahun 2015 dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum, ketiga saksi mengaku proyek tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski mendapat tekanan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan pertanyaan berulang-ulang dan mencoba meyakinkan saksi untuk mengenali terdakwa Zulkarnaini, namun ketiga saksi tetap menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Zulkarnaini.