Namun jaksa terlihat terus mendesak, dengan meminta ketiga saksi untuk memperhatikan terdakwa baik-baik. Saksi akhirnya menjawab tidak ingat, karena para saksi tidak ingin memberikan keterangan yang salah, sehingga berdampak terhadap nasib seseorang.
Lebih lanjut dijelaskan ketiga saksi, bahwa berkas dokumen syarat pencairan seluruhnya lengkap. Hal ini sesuai dengan yang diverifikasi ketiga saksi sesuai tugas masing-masing. Di antaranya ada kontrak pekerjaan yang ditandatangani direktur perusahaan pemenang tender yang melaksanakan masing-masing.
Kemudian adanya ringkasan pembayaran, rincian pembayaran kontrak, salinan SPD, berita acara pemeriksaan tim P2HP. Berita acara penerimaan diketahui kadis, pihak letiga (perusahaan ada tanda tangan). Kuitansi bermatrai surat kelengkapan dokumen.
Ketiga saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Zulkarnaini ketika proses pengurusan pencairan tersebut. Saksi Leni mengaku yang menyerahkan berkas memang dari pihak perusahaan, namun bukan terdakwa Zulkarnaini.
Sementara saksi Bendahara Pengeluaran mengatakan, uang proyek langsung ditransfer ke rekening giro perusahaan pemenang tender proyek masing-masing.
Melihat jawaban ketiga saksi yang tetap teguh menyatakan tidak pernah bertemu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum sedikit mengalihkan pertanyaan, apakah ketiga saksi ada diberi uang ketika proses pencairan tersebut oleh terdakwa, ketiga saksi dengan tegas menjawab tidak ada.