Untuk diketahui, sebelumnya,
delapan saksi yang dihadirkan Jaksa pada sidang dugaan korupsi proyek Disdik Kampar, menyatakan proyek pengadaan lengkap dan sesuai spesifikasi.
Delapan orang tersebut yakni Darwin, Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (P2HP), Khalid, Sekretaris P2HP dan tiga anggota tim P2HP. Kemudian Ardiansyah, distributor meubeler, serta Antonius Wicaksono, produsen meubeler.
Kepada majelis hakim, saksi Darwin, Ketua tim P2HP, Sekretaris serta tiga anggota P2HP, mengatakan telah melaksanakan tugasnya memeriksa hasil pekerjaan ke sekolah-sekolah sesuai konyrak. Hasilnya lengkap dan sesuai dengan spesifikasi.
“Ketika itu ada yang tertukar dan kurang, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilaporkan, kemudian dilakukan perbaikan terhadap yang tertukar dan kurang tersebut, sehingga sudah lengkap. Berita acara pemeriksaan juga ditandatangani di sekolah,” ujar Darwin.
Lebih lanjut dikatakan Darwin, proyek pengadaan tersebut sudah selesai dan komplit pada tanggal 29 Desember. Sejak saat itu tidak ada komplain dari pihak sekolah. Bahkan saat ini meubeler tersebut seperti meja dan kursi sudah digunakan sebagaimana mestinya.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Ardiansyah, selaku distributor. Bahwa pihaknya sudah mendistribusikan meubeler seperti meja kursi ke sekolah-sekolah sesuai dengan permintaan rekanan.***(segmen02)