KLHK Vs RAPP, Nasib Masyarakat Gambut Dipertaruhkan

Bahkan Hamdan Zoelva kuasa hukum PT. RAPP dalam sebuah media mengatakan bahwa “Menteri LHK tidak paham hukum dan membuat ketidak pastian hukum”.

Namun diluar polemik itu saat ini kehidupan masyarakat gambut dan ekosistem gambut sedang dipertaruhkan, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui PP.57 tahun 2016 merupakan langkah kebijakan strategis yang di ambil oleh Kementrian LHK dalam upaya penangulangan Karhutla yang kerap terjadi.

Terutama di dalam dan di sekitar areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang masih terjadi pada tahun 2016 dan 2017.

Namun, lebih dari sebatas persoalan Karhutla, pembatalan RKU PT. RAPP juga merupakan langkah tepat yang harus ditindak lanjuti dengan pencabutan perizinan IUPHHK-HTI PT. RAPP oleh pemerintah.

Hal ini menyangkut pada konflik-konflik sosial dan tenurial yang tidak kunjung terselesaikan antara PT. RAPP dan masyarakat.

**Tenaga Kerja Lokal Minim**

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mencatat ada lebih dari 68 konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan hutan tanaman yang terafiliasi dengan APRIL Grup termasuk PT. RAPP di Riau.