Meranti(SegmenNews.com)- Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan sekitar 20 ton kayu tanpa dokumen diperairan Meranti. Kayu tersebut rencana akan dibawa ke Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Siregar S,Sos membenarkan penangkapan kayu ilegal beserta kapal dan tersangka AH (44) sebagai nahkoda kapal.
Penangkapan dilakukan di Sungai Tohor Kanan, Desa Sei Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Sabtu (23/12/17) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, kayu tesebut akan di bawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terduga melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah).***(Dham)