Tembilahan (SegmenNews.com)-Aparat Polres Indragiri Hilir meringkus dua tersangka kurir penyelundupan 288 unit handphone, Minggu (26/12/2017).
Dua tersangka tersebut yakni,
TH, (28), warga Bina Ayu, Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Provinsi Kepulauan Riau dan AM (25), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Saksi, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kedua laki-laki ini diamankan di sebuah penginapan di Gang Seni, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Bersama kedua tersangka diamankan 288 unit handphone dengan berbagai merek.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo SH MH, mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Brigadir Ade Mendra, bahwa ada dua orang tamu di Penginapan Hj Ros, membawa tiga buah kotak.
Informasi tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Ipda Humisar Simarmata. Kanit Reskrim.bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan. Ketika petugas mendatangi kamar kedua tersangka, ditemukan adanyabtiga kotak mencurigakan.
Petugas kemudian meminta tersangka untuk membuka kotak tersebut. Ketika dibuka, ternyata isinya handphone berbagai merek, yang dikirim dari Batam-Kepulauan Riau.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya sebafai kurir. Polisi kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Tanah Merah, guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, Senin (25/12/2017), sekitar pujul 18.00 WIB, akhirnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke petugas Bea dan Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan.***(ibnu)