Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kurun waktu tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau telah mengungkap 26 kasus Narkotika dengan 36 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat didampingi Kabid Rehabilitasi dr Riana Oktavianti, Rabu (27/12/17).
Sementara barang bukti yang diamankan berupa, ganja 28,97 gram, shabu 5.185,31 gram dan ekstasi 1616 butir.
Penangkapan itu, kata Wahyu Hidayat merupakan contoh kecil dari peredaran narkotika. Bisa dibayangkan barang bukti yang belum terungkap melewati wilayah Provinsi Riau.
“Pasti lebih banyak lagi, ini merupakan tantangan bagi BNNP Riau untuk bekerja lebih keras dimasa mendatang,” ujar Wahyu.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa,
extraordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.
Untuk itu, lanjut Wahyu, kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif.
Sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional, Indonesia telah
mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.
Di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menyatakan kepada seluruh bangsa Indonesia, bahwa indonesia berada dalam situasi darurat Narkoba dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Tindakan tegas ini mendorong BNN sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), untuk lebih agresif dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia melalui strategi demand reduction.
Dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat, agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika, dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar
sindikat narkotika jera.***(ran)