Meranti (SegmenNews.com) – Kewenangan bidang kebersihan dan pertamanan Dinas PUPR Pemkab Meranti, dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH dan Kehutanan, Hendra Putra, mengatakan penyerahan kewenangan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Meranti, Rabu (3/1/18).
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, kata Hendra, DLH telah berkerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menanggulangi limbah di parit-parit di ruas jalan dan membenahi pertamanan di Kepulauan Meranti.
“Kita segera mendata petugas dan menggelar rapat. Kedepan kita berencana membentuk kordinator lapangan untuk memantau kebersihan,” ungkap Hendra.
Dijelaskan Hendra, berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan dipidana sesuai pasal 55 Perda, dengan ancaman kurungan 6 bulan penjara atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
“Kita akan melakukan sosialisasi dan mengajak aparatur kecamatan kelurahan dan desa, ikut andil dalam membersihkan lingkungan,” ujarnya.
Hendra berharap, seluruh masyarakat Meranti mengikuti aturan membuang sampah pada tempatnya.***(dham)