Sidang Korupsi Disdik Kampar Memanas, BAP Saksi Ahli Jaksa Berantakan

Saksi juga mengaku sebelum memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan, terlebih dulu disumpah. Namun kenyataannya di BAP, terdakwa disumpah pada pukul 17.00 WIB sementara memberikan keterangan pukul 14.00 WIB, yang artinya saksi memberi keterangan dulu baru disumpah.

Kemudian, saksi mengaku memberikan keterangan sebagai ahli pengadaan perkara korupsi meubiler Disdik Kampar.

Namun kenyataannya, saksi di dalam BAP disebutkan, saksi memberikan keterangan terkait korupsi pengadaan jasa konstruksi di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Demikian pula ketika penasehat hukum menanyakan mengenai Perpres yang digunakan untuk pengadaan jasa konstruksi untuk proyek pengadaan tahun anggaran 2008 hingga 2015.

Saksi ahli menjawab Perpres Nomor 54 tahun 2010, dan perubahannya hingga tahun 2015.

Namun kenyataannya di dalam BAP, saksi ahli mengatakan dasar hukumnya Perpres 80 tahun 2003 yang sudah tidak relevan lagi.