Dituding Umroh dari Dana SF Haryanto, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Polisikan Demonstran

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, melaporkan Muttaqim, Koordinator Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, ke Polda Riau, Kamis (4/1/2018). Muttaqim dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya dan keluarga berangkat umroh dari dana SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau.

Aspidsus Sugeng Riyanta SH MH

Aspidsus Sugeng Riyanta, membuat laporan polisi ke Polda Riau didampingi Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Provinsi Riau, Zainul Arifin, yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketua PJI Riau, Zainul Arifin, SH MH, ketika ditemui usai mendampingi Aspidsus Sugeng menyampaikan laporan, mengatakan, Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Dikatakan Zainul, sebelumnya Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Riau pada Jumat (29/12/2017) lalu, dan kembali lagi Kamis (4/1/2018).

Dalam aksinya, massa GMRB yang dikoordinatori Muttaqim meminta Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dalam perkara korupsi SPPD.