Dalam aksinya, Muttaqim menyebutkan dugaan pemberian sejumlah uang oleh SF Haryanto kepada Sugeng. Massa GRMB juga menduga keberangkatan umroh Sugeng beserta keluarganya dari dana SF Haryanto.
“Kita sudah klarifikasi kepada Sugeng Riyanta, terkait tudingan massa GMRB itu, namun ternyata tidak ada bukti.
Karena ini sudah mencemarkan nama baik Sugeng Riyanta dan juga nama baik Jaksa, maka Sugeng Riyanta dengan didampingi saya selaku Ketua PJI Riau, melaporkan Muttaqim ke Polda Riau, untuk diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul.
Hal ini menurut Zainul, perlu dilakukan agar ke depan, para demonstran tidak lagi seenaknya menuduh orang tanpa didukung bukti.
Sementara terkait penanganan perkara korupsi SPPD Dispenda Riau, Zainul meminta kepada GMRB dan masyarakat memantau perkembangannya di pengadilan, karena saat ini perkaranya sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sidang terbuka untuk umum, silahkan pantau dan lihat sendiri ada atau tidak permainan dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan,” ujar Zainul.***(segmen02)