Tembilahan (SegmenNews.com)-Polres Inhil mengungkap pelaku pembobol Kantor BRI Unit Kota Baru, Inhil, yang menguras uang bank sebesar Rp1,09 miliar. Ternyata pelakunya merupakan Security bank tersebut, beserta dua keluarganya.

Tiga tersangka tersebut yakni, Ri alias Ko (26), Security BRI Hnit Koto Baru, warga Kelurahan Kotabaru, Reteh, Kah alias PL (61) dan Sap alias Cep (32). Keduanya merupakan keluarga Ri. Bersama tersangka diamankan barang bukti uang sebesar Rp998.068.000.
Kapolres Inhil, AKBP Chrisfian Rony Putra, SIK MH, Kamis (4/1/2018), mengungkapkan, setelah memperoleh laporan dari Kapolsek Keritang, AKP Lassarus Sinaga SH, tentang tindak pidana pencurian di BRI unit Kota Baru senilai Rp1,098 miliar, Senin (1/1/2018), Kapolres Chriatian, memerintahkan tim dari Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, SH, MH, untuk memback up Polsek Keritang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari olah TKP dan beberapa petunjuk di lapangan, diduga ada keterlibatan orang dalam Bank itu sendiri. Penyelidikan kemudian diarahkan kepada beberapa orang karyawan BRI Unit Kotabaru, termasuk kepada security sendiri.
Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu, 4 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan Satpam yang bernama Ri alias Ko. Tersangka Ko mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sap alias Cep dan Kah alias PL.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang, pada hari Rabu, 4 Januari 2018, sekira pukul 20.30 WIB. Pencarian barang bukti menemukan uang tunai sebesar Rp. 998.068.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah), dalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.
Dari pemeriksaan awal diketahui peran ketiga tersangka yakni :
1. Tersangka Ri alias Ko sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya, dengan kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut.
2. Tersangka Kah berperan mengantarkan tersangka Ri melaksanakan aksinya dan kemudian bersama – sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.
3. Tersangka Sap alias Cep berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari Bank yang dijaganya, dan kemudian memberi Heri minuman keras, saat tersangka Ri beraksi.
Uang tunai sebanyak Rp100.580.000, masih dalam pencarian, dan menurut pengakuan tersangka Kah, uang tersebut disimpan di rumah keponakannya JS (saat ini masih dalam pencarian)
Ketiga tersangka, bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***(ibnu)