Saksi Ahli Berkali-kali Bentak Jaksa di Sidang Korupsi Disdik Kampar

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi pengadaan meubeler Disdik Kampar dengan terdakwa Zulkarnaini, Senin (8/1/2018), kembali memanas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saksi ahli berkali-kali membentak dan mematahkan pertanyaan jaksa penuntut umum.

Saksi Arbioto berkali-kali membentak jaksa

Sesuai jadwal, terdakwa Zulkarnaini melalui tim Penasehat Hukumnya yang diketuai Muhammad Zainuddin SH, menghadirkan Prof Arbioto, mantan Hakim Agung RI, sebagai saksi ahli.

Keadaan memanas ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan pertanyaan, yang menurut saksi ahli tidak perlu ditanyakan, karena merupakan pelajaran semester 1 ketika kuliah hukum.

Demikian juga ketika jaksa Anom, mencoba membuat diskripsi sebelum mengajukan pertanyaan, dengan menyebutkan etika mengenai penghitungan kerugian negara.

Saksi langsung memotong diskripsi jaksa dengan menyebutkan berbeda antara etika dengan hukum. Persoalan saat ini menurut Prof Arbioto adalah persoalan hukum bukan persoalan etik.