Demikian pula ketika jaksa memulai dengan menyebutkan mengenai pembenaran dan kebenaran.
VProf Arbioto meminta agar jaksa mengerti dulu dengan arti pembenaran dan kebenaran yang ditanyakan. Akhirnya jaksa tidak melanjutkan pertanyaannya.
Ketika jaksa kembali mengajukan pernyaan lanjutan dengan mendiskripsikan seandainya ada sayembara, Prof Arbioto kembali memotong pertanyaan jaksa dengan menyebutkan bahwa persoalan ini bukan perlombaan, tetapi persoalan hukum.
Hakim yang diketuai oleh Arifin SH MHum juga sependapat dengan, Prof Arbioto, dan meminta agar jaksa mendiskripsikan pertanyaan sesuai dengan perkara yang ditangani.***(segmen02)