Bengkalis(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya agar bijak menggunakan media sosial. Begitu juga selfie bersama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau.
Dijelaskan Amril, PNS yang mengunggah foto dan visi misi bakal calon gubernur dan wakil gubernur di media sosial, baik itu Facebook, Twitter dan lainnya bisa kena sanksi.
Begitu juga, jika PNS nekat berfoto selfie dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Aturan tersebut sesuai surat Menpan & RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
“Dalam Surat Menpan & RB tersebut, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, misi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” jelas Bupati Amril, Rabu, 9 Januari 2018.
Selain itu, imbuhnya, setiap PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dilarang melakukan foto bersama dengan Balon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi,” pesan Bupati Amril.