Pekanbaru(SegmenNews.com)-Vonis terhadap terdakwa korupsi dana Bappeda Rohil tahun 2008-2011 dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Senin (15/1/2018), batal dibacakan. Pasalnya, salah seorang hakim sakit, sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin Bambang Myanto SH, ini akan digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun karena salah seorang hakim sakit, maka sidang ditunda hingga Rabu (17/1/2018).
Wan Amir Firdaus sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Sugandi SH, selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa Wan Amir Firdaus.
Sementara tiga stafnya, Suhermanto, Hamka dan Rayuddin, masing-masing dituntut selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tindak pidana korupsi keempatnya, terungkap dari adanya laporan PPATK tentantang transaksi yang mencurigakan pada rekening Wan Amir Firdaus.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi dan terungkap adanya tindak pidana korupsi di balik transaksi keuangan mencurigakan tersebut.***(segmen02)