Tersangka Baru Kasus Rekening Gendut Wan Amir Firdaus. Kejati Riau Tahan PPTK Bappeda Rohil

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, penyidik menilai telah memiliki cukup bukti tindak pidana korupsi yabg dilajukan Lukman Hakim sebagai PPTK.

Di antaranya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, padahal kegiatannya fiktif.

Untuk diketahui, terungkapnya korupsi Bappeda Rohil ini berawal dari laporan PPATK yang menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Laporan PPATK ini kemudian ditindak lanjuti Kejati Riau dan diketahui dana tersebut berasal dari dana Bappeda Rohil 2008-2011 yang dikorupsi sebesar Rp1,9 miliar.

Penyidik kemudian menyeret Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya ke Pebgadilan Tipikor dan menuntutnya selama tiga tahun penjara. Saat ini persidangan menunggu vonis majelis hakim yang dijadwalkan Rabu (17/1/2018).***(segmen02)