Tiga Penambang Emas Tanpa Izin Diciduk

Kuansing(SegmenNews.com)-Tiga penambang emas tanpa izin di perkebunan kelapa sawit Divisi VIII PT DPN, Desa Titian Modang, Kecamatanj Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, diciduk polisi.

Petugas mengamankan barang bukti penambangan ilegal

Ketiganya yakni, Jonedi alias Ijon bin Marjuli (40), DedinArdi (31) dan Nando Suganda (20), warga Pulau Kopah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (17/1/2018), mengungkapkan, ketiganya ditangkap personel Polsek Kuantan Tengah, Selasa (16/1/2018), pukul 16.00 WIB.

Penangkapan bermula, Selasa (16/1/2018), sekitar pukul 14.30 WIB, personel Kuantan Tengah mendapat informasi bahwa ada kegiatan penambangan emas tanpa izin di wikayah Desa Titian Modang. Empat anggota Polsek Kuantan Tengah dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Liston Sihombing, kemudian mendatangani lokasi.

Di lokasi tim mendengar suara mesin dompeng beroperasi dan segera mendekatinya. Tim kemudian mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti satu mesin diesel, satu unit keong dan dua lembar karpet.

“Ketiga tersangka dijerat sesuaiPasal 158 UU RI NO. 4 tahun 2009 Tentang Minerba,” ujarnya.***(lin)