Saksi Akui Terima Imbalan dari Penerbitan Surat Lahan Johanes Sitorus

Lebih lanjut dikatakannya, ada sekitar 225 surat yang dikeluarkan dan dijual oleh Kepala Desa pada lahan Desa Kepau Jaya tersebut.

Pada kesempatan tersebut saksi juga mengaku tidak pernah kenal dengan penjaga hutan di kawasan Desa Kepau Jaya tersebut.

“Lahan itu trlah ditebang oleh masyarakat dan dijadikan ladang. Ketika lahan tersevut dijadikan ladang atau ditebas oleh masyarakat, tidak pernah ada penjaga hutan yabg melarang. Bahkan kami tidak tahu ada penjaga hutan disana,” ujarnya.

Ketika hakim menyebutkan soal Slamet atau Sami yang disebut-sebut sebagai penjaga hutan dan tinggal di daerah tersebut. Saksi Nurbit mengaku baru kenal setelah ada masalah ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi Nurbit, JPU mengatakan kepada majelis hakim ada lima orang saksi lagi yang telah dipanggil secara patut, namun hingga saat ini tidak datang dan tidak diketahui keberadaannya.

“Karena itu, kami minta agar ketetangannya dibacakan, karena sebelumbya sudah disumpah di hadapan penyidik,” ujar JPU.

Namun hal ini belum dikabulkan hakim, dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi ahli terlebih dulu pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda pekan depan.