Pekanbaru(SegmenNews.com)-Polda Riau diminta mengambil alih kasus pengrusakan pos Pemuda Pancasila di Polsek Kampar Kiri yang sudah empat bulan mandeg. Pasalnya, pelaku ilegal logging diduga terlibat dalam aksi pengrusakan pos tersebut.
Hal ini disampaikan Sasmito Sihombing SH, Penasehat Hukum Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri, Jumat (18/1/2018).
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada progres yang dilakukan penyidik Polsek Kampar Kiri terhadap laporan masyarakat tentang pengrusakan pos Pemuda Pancasila tersebut. “Saat ini pelaku pengrusakan masih bebas berkeliaran. Bahkan mobil truk colt diesel yang digunakan untuk merusak pos tersebut hingga saat ini masih bebas beraktifitas di wilayah tersebut,” ujarnya.
Tidak itu saja lanjut Sihombing, kayu ilegal logging yang diangkut truk colt diesel ketika digunakan untuk pengrusakan tersebut hingga saat ini juga tidak dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan pendampingan terhadap klien kami (korban pengrusakan) di Polsek Kampar Kiri, kami melihat penyidik seolah takut menangkap pelaku pengrusakan dan menyita alat bukti mobil dan kayu yang diduga ilegal tersebut. Hal ini karena melibatkan pelaku ilegal logging dan juga oknum aparat. Karena itu, kami meminta Kapolda Riau turun tabgan dengan menarik penanagan perkara ini ke Polda Riau,” ujarnya.
Sihombing juga berharap jajaran Polda Riau dapat menindak tegas pelaku ilegal logging yang ada di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, karena sudah sangat meresahkan.