Meranti(SegmenNews.com)- Anggota Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea & Cukai Selatpanjang, Kabupaten Meranti mengklaim yang menemukan barang bukti Minuman Beralkohol (Minol) di ponton terminal pelabuhan, Sabtu pagi (20/1/18), bukan anggota TNI.
“Yang melakukan pencegahan itu kita, akan tetapi kita berkoordinasi dengan instansi Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) terminal Tanjung harapan, TNI/Intel Kodim dan anggota Posal untuk mendampingi,” ungkap Anggota P2 Bea & Cukai, yang enggan namanya dimuat.
Dijelaskan, saat pengamanan 4 tas berisi 70 botol minuman keras golongan c merk Black Lebel yang ditinggal pemiliknya di ponton terminal. Dirinya didampingi pihak Intel Kodim, anggota Posal, dan KKP Terminal Tanjung Harapan.
Temuan itu akan diproses mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 39 tahun 2007 jo.
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dengan harga beli secara global, sekitar tiga puluh juta lebih kemudian potensi kerugian Negara dibidang cukai senilai belasan juta lebih.
“Untuk tindak lanjutnya, pertama dilakukan penelitian untuk diketahui siapa pemiliknya, kemudian dijadikan Barang yang dikuasai Negara lalu dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan ke KPKNL, setelah mendapat persetujuan baru dilakukan pemusnahan,” paparnya.
Sebelumnya, Intel Kodim Rusli Hanafi juga mengklaim Ia beserta tim yang mengamankan tas gandeng besar berisi Minuman Beralkohol (Minol) ilegal, di ponton pelabuhan penumpang. Baca Disini>>>>.
Saat mengamankan Minol, Dirinya sempat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Posal Selatpanjang, Polres Meranti dan Bea & Cukai.***(Dham)