Pria Ini Nekat Palsukan Surat Camat Untuk Minta Uang Ratusan Juta ke Warga Keturunan

Rokan Hilir (SegmenNews.com)-Muhammad Kadafi (27), warga Jalan Damai, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus polisi saat meminta uang ratusan juta dengan menggunakan surat dan tandatangan Camat Palika yang dipalsukan.

Tersangka pemalsuan

Dalam menjalankan aksinya, Kadafi ternyata memilih-milih korbannya. Semua korban merupakan warga keturunan Tiong Hoa yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kabid Humas Pilda Riau, Kombes Guhtur Aryo Tedjo, Sabtu (20/1/2018), mengatakan, Kadafi diringkus polisi, Jumat (19/1/2018), sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuata Kadafi ini bermula pada Juni 2017 lalu. Tersangka memalsukan surat dan tandatangan Camat Pasir Limau Kapas dan meminta uang kepada korban, Pong (37), warga Jalan Berdikari, Juli Mahendra (28), warga Jalan Bijaksana dan Tobeng alias Asu (33), warga Jalan Wiraswasta.

Kadafi juga menyertakan satu lembar kwitansi yang bertanda tangan Idris dan stempel Camat Pasir Limau Kapas. Beberaoa hari kemudian, Camat Palika, Idris, mengetahui adanya permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya selaku Camat Palika. Kemudian Idris melaporkannya ke Polsek Panipahan, 15 September 2017. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan .

Namun saat ditangkap, Kadafi berhasil melarikan diri. Tim Opsnal Polsek Panipahan kemudian kembali mencari keberadaan Kadafi. Namun ternyata gang bersangkutan sudah tidak berada di Panipahan lagi.

Beberapa bulan kemudian yaitu pada bulan Januari 2018, Tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa Kadafi sudah kembali ke Panipahan. Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Panipahan, kembali melakukan pencarian, dan pada hari Jumat (19/1/2018), sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas tim opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap tersangka.***(segmen02)