Rohul(SegmenNews.com)- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik Polres Rokan Hulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Kades Rantau Binuang Sakti, Pajri dan Sekdesnya, Sarkoni. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp50 juta dan 73 Persil surat tanah.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Harry Avianto SH, SIK menjelaskan, dari 6 orang yang diamankan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 4 orang lagi mengaku tidak mengetahui adanya transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan di warung ikan bakar, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.
“Kesepakatan awalnya, mereka meminta sebesar Rp225 juta, namun baru dibayarkan Rp 50 juta,” sampai Kapolres.
Kades dan Sekdes RBS dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka juga terancam dikenakan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan cara memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar sesuatu.
Di perkara pemerasan dan Tipikor, pemberi uang tunai Rp 50 juta yakni dari pihak KSU Rokan Jaya Desa Kepenuhan Timur hanya berstatus sebagai saksi, karena merupakan korban pemerasan.
“Kita akan laksanakan pemeriksaan, masih dalam proses. Kita akan dalami, bila memang ada indikasi, siapapun yang terlibat akan kita proses. Sementara ini ditetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau seluruh Kades dan Camat yang ada di Kabupaten Rohul, sebagai aparatur negara tidak melakukan praktik pungutan liar atau menyalahgunakan wewenang.***(fit)