Pekanbaru(SegmenNews.com)-Menunggu memang hal yang paling membosankan. Begitu juga yang dirasakan oleh Morus dan Mardiono, dua terdakwa tindak pidana yang akan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, untuk menghilangkan kebosanannya, keduanya nekad menghisap shabu di dalam sel tahanan Pengadilan.
Aksi nekad kedua terdakwa kasus narkoba ini dilakukan, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi dihimpun, barang haram itu didapat kedua pelaku dari seorang pecatan polisi berinisial Fa yang juga berada di sel tahanan tersebut.
Saat kedua pelaku diciduk, Fa sedang menjalani persidangan. Tanpa buang waktu, petugas kepolisian dan kejaksaan yang bertugas mengamankan Moris dan Mardianto ke sel tahanan lainnya.
Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, membenarkan adanya informasi itu. Namun, ia belum bisa memastikan apakah benar keduanya menghisap narkoba karena belum ada pembuktian dari kepolisian.
Dijelaskan Martin, kedua pelaku diamankan berawal dari kecurigaan petugas kejaksaan. Setelah berkoordinasi dengan petugas pengamanan dari kepolisian, dilakukan penggerebekan ke dalam sel tahanan.