Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul, dituntut selama dua tahun penjara. Jaksa menilai Nasrul terbukti bersalah korupsi proyek pengadaan meubeler SMP tahun 2015.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Berman SH, di hadapan majrlis hakim Tipikor Pekanbaru yabg diketuai Arifin SH MHum, Rabu (24/1/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50, subsider satu bulan kurungan.