Kepada majelis hakim, jaksa menilai terdakwa Nasrul terbukti dalam dakwaan primer, yakni pasal pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal tahun 2015. Ketika itu, Dinas Pendidikan menganggarkan untuk pengadaan meubeler SMP.
Namun kenyataan menurut jaksa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang lain yang tidak memiliki kaitan dengan perusahaan pemenang. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Namun di persidangan diketahui, kerugian negara dihitung sendiri oleh jaksa penyidik.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau menurut Nasrul, sebelumnya sudah melakukan audit dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara.***(segmen02)