Kejaksaan Tangkap Mantan Lurah Okura Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, bersama tim Intelijen Kejati Riau, menangkap mantan Lurah Tebing Tinggi Okura Eka Trisila, terpidana korupsi honor pegawai lurah.

Terpidana

Eka Prisila, sebelumnya dinyatakan Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Soeripto SH, mengatakan, Eka sebelunbya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan tahun 2009, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 457 K/PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015 dan dihukum pidana penjara 1 tahun.

“Kejari Pekanbaru telah menerima putusan tersebut sejak tanggal 12 Mei 2016. Yang bersangkutan tidak pernah ditahan dan baru hati ini, Kamis (25/1/2018) baru bisa dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Eka sebelumnya dengan sengaja memotong atau tidak memberikan gaji honorer petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dan honor Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5,6 juta.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menuntut Eka selama satu tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Eka terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara.***(segmen02)