Rohul(SegmenNews.com)- Sebanyak 3.550 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bakal mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian dari PT. Taspen Persero seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Namun program tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), bagi pegawai pemerintah bukan ASN oleh DPR RI.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Muhamad Zaki mengatakan, saat ini di Rohul terdapat 3.550 honor yang terdata oleh BKPP Rohul. Pihaknya siap menjalankan ketentuan tersebut, jika RUU tentang JKK-JK untuk PPBASN nantinya disahkan menjadi UU.
“Prinsipnya, kita masih menunggu RUU tersebut disahkan. Seperti apa tekhnisnya nantinya, bila itu sudah menjadi aturan hukum tentunya kita dari pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan perundang-undangan,” tegas Zaki.
Kepala Bidang Kepesertaan PT.Taspen Persero Cabang Pekanbaru Liderestety,ST, Senin (22/1/18) megatakan, saat pihanya baru melakukan pendataan tenaga honorer se Provinsi Riau.
“Kita baru lakukan pendataan, berapa jumlah tenaga honor se-Provinsi Riau. Saat RUU itu nantinya disahkan jadi UU maka Taspen akan langsung menjalankan program itu, “ terang Liderestety,ST.
Diakui Liderestety lagi, program pemberian asuransi kepada tenaga Honorer, merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai pemerintah bukan ASN.
Prinsipnya, program itu sama dengan BPJS ketenagakerjaan akan tetapi subjeknya berbeda. Bila BPJS ketenagakerjaan diperuntukan untuk perusahaan dan umum, sementara yang dikelola Taspen ini khusus untuk Pegawai Pemerintah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah daerah wajib mengasuransikan tenaga honorernya di Taspen, anggara ditanggung oleh APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
“Selama ini hanya ASN saja yang mendapatkan Asuransi, kedepannya seluruh tenaga honorer juga akan dijamin keselamatan kerjanya dan juga kematiannya di Taspen,” ungkap Liderestety.
Dijelaskannya, perhitungan premi program JKK-JK bagi tenaga honorer, nantinya dihitung 0,24 persen dari gaji pokok untuk porgam jaminan kecelakaan kerja dan 0,3 persen dari gaji pokok untuk jaminan kematian.
“Premi yang dibayarkan jumlahnya sangat kecil, hanya sekitar bebera ribu saja. Namun manfaatnya sangat besar, karena bagi honorer yang meninggal dunia saat bekerja mereka bisa mendapatkan bantuan hingga Rp35 juta, selain itu khususnya untuk asuransi kematian, juga diberikan beasiswa untuk anak sesuai PP 66 tahun 2017,” ungkapnya.***(adv/HMS/fit)





