Wow…Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Kuansing Tak Ditahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jufri SH, menanggapi dingin ketika ditanya alasan tidak ditahannya dua tersangka korupsi yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kajari Kuansing, Jufri

Dua tersangka korupsi yang tidak dilakukan penahanan Rutan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing yakni, Mantan Sekdakab Kuansing, Muharman dan mantan Bendahara Pengeluaran, Doni Irawan. Keduanya dijadikan tersangka korupsi beasiswa tahun 2015 sebesar Rp1,5 miliar.

“Tanya Kasi Intel saja”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jufri SH, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, mengenai alasan tidak ditahannya dua tersangka korupsi, Muharman dan Dobi Irawan, oleh Kejaksaan, Rabu (31/1/2018).

Ketika disebutkan bahwa kewenangan melakukan penahanan atau tidaknya tersangka berada pada diribya selaku Kepala Kejaksaan Negeri, bukan Kasi Intel yabg merupakan bawahannya, Jufri tetap tidak bersedia menjawab. “Iya sama Kasi Intel saja,” ujarnya singkat.