Meranti(SegmenNews.com)- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Disperindag) Kabupaten Meranti memberikan deadline satu minggu kepada pemasok ribuan minuman beralkohol, untuk menunjukkan legalitasnya.

“Jika dalam waktu satu Minggu, pemasok tidak juga menunjukkan legalitasnya, maka kami akan mengambil tindakan tegas, dan mengembalikan minuman beralkohol tersebut ke pengambilan awal (pabriknya),” tegas Kadisperindag, M Aza Fahroni, Senin (5/2/18).
Baca Juga: Dewan Riau Minta Aparat Hukum Tangkap Pemasok Miras ke Meranti
Menurutnya, untuk memenuhi pendapatan daerah, pelaku usaha harus memiliki SIUP-MB.
“Kalau tidak ada SIUP-MB daerah tidak akan mendapatkan apa-apa, dan pelaku usaha juga tidak dibenarkan untuk mengedar, sebelum menunjukkan legalitas itu,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan minuman beralkohol tersebut dimasukkan dari Pekanbaru menggunakan kapal motor KLM Wira Jaya 5 di Pelabuhan Camat, Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang, Minggu (04/01/18). Dengan pelaku usaha CV Mitra Meranti Sukses Selatpanjang.***(Dham)