Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Sekdakab Kuantan Singingi, Muharman dan Bendahara Pengeluaran, Doni Irawan, didakwa melakukan korupsi beasiswa tahun 2015. Usai sidang keduanya diperbolehkan ke rumah masing-masing, tanpa harus mendekam di penjara.
Kedua mantan Pejabat Kavupaten Kuansing ini diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/2/2018). Untuk diketahui, kedua terdakwa ini tidak ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Kuansing pada saat penyidikan, bahkan saat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing, Galih SH, disebutkan, perbuatan kedua tetdakwa dilakukan tahun 2015 lalu.Ketika itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp1.520.000.000 kepada pegawai negeri sipil untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan normal.
Bantuan pendidikan tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun penyalurannya tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sesuai dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)