Meranti(SegmenNews.com)- Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Ade Maulana SH menegaskan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola CV Mitra Meranti Sukses dilarang beredar.
Pasalnya, penyalur Minuman Beralkohol (Minol) tersebut belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Baca Juga: Legislator Riau: Aparat Harus Tegas Soal Minol di Meranti
“Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana saat meninjau gudang penyimpanan Minol di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, Selasa (6/2/18).
Baca Juga: Disperindag Deadline Penyalur Minol di Meranti
Ade menyebutkan, seharusnya Minol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesui prosedur.***(Dham)