Sidang SPPD Dispenda Riau. Dua Bendahara Bidang Ambil Uang Dari Akmal

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi SPPD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, dengan terdakwa Deyu, Kamis (8/2/2018), kembali digelar. Di persidangan, dua saksi mengaku tidak pernah berhubungan dengan Deyu, tetapi dengan Tumino dan Akmal ketika mengambil uang.

Saksi melihat barang bukti yang ditunjukkan

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Amin SH, yakni Yanti SE, Bendahara Bidang Retribusi tahun 2015 dan Syarifah Aspanida, Bendahara Bidang Retribusi tahun 2016.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, kedua saksi mengaku mengambil uangvpembayaran UP dan SPPD dari Tumino, yang dilanjutkan ke juru bayar, Akmal. Ketika mengambil uang tersebut lanjut kedua saksi, uang tersebut sudah dalam keadaan dipotong 10 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Sekretaris Dinas, Deliana (berkas terpisah), ketika mengumpulkan seluruh bendahara bidang dan Kasubag Keuangan, di ruang sekretaris.

Uang yang telah dipotong tersebut lanjut saksi, kemudian dibagikan kepada staf yang melaksanakan perjalanan dinas. Sementara saksi Syarifah, mengaku memberitahukan adanya pemotongan 10 persen tersebut kepada Kabid Hamidah. Kabid kemudian menyuruh saksi tetap mengambilnya.

Pada kesempatan tersebut, terungkap adanya SPPD fiktif di Bidang Retribusi pada tahun 2014-2016. Di antaranya perjalanan dinas semestinya tiga hari namun tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan fiktif. Uang dari SPPD fiktif itu kemudian dikumpulkan untuk kegiatan jalan-jalan bidang ke Batam.

Ketika menikmati jalan-jalan ke Batam dari hasil pemotongan 10 persen dan SPPD fiktif ini, kedua saksi mengaku tidak melihat Deyu dalam jalan-jalan tersebut. Saksi Syarifah, pada kesempatan tersebut mengakui ada menikmati uabg sebesar Rp3 juta lebih dari SPPD fiktif tersebut dan sudah dikembalikan.***(segmen02)