Disperindag Janji Cabut Izin Distributor Ribuan Minol di Meranti

Meranti(SegmenNews.com)– Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) dan UKM Kabupaten Meranti, berjanji akan mencabut izin sub distributor Minuman Beralkohol (Minol) CV Mitra Meranti Sukses.

CV Mitra Meranti Sukses sebelumnya kedapatan menerima ribuan minuman beralkohol tanpa mengantongi Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Walaupun diberikan kesempatan mengurus SIUP-MB, namun surat izin yang telah diurus ternyata salah. SIUP-MB dikeluarkan tanggal 9 Februari 2018 dan berakhir tanggal 23 September 2017.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, M. Aza Fahroni menegaskan, pihak sub distributor dilarang mengedarkan Minol.

Baca Juga: Dewan Riau: Tangkap Penyalur Minol Tanpa Izin

Bahkan Diskoperindag akan mencabut semua izin CV Mitra Meranti Sukses milik Adi Sudarto, dan mengembalikan Minol ke pabriknya.

“Memang sebelumnya kita memberikan kesempatan satu minggu untuk menunjukkan SIUP-MB nya. Tapi nyatanya SIUP-MB yang mereka urus dari Kementerian Perdagangan memiliki kesalahan pada masa berlakunya. Kita akan ambil tindakan, seperti mencabut izin dan mengembalikan barang ke daerah asal,” tegasnya.***(Dham)